UU Keperawatan Bantu Atasi Masalah Kesehatan
Penerbitan Undang-Undang tentang keperawatan dinilai sudah sangat mendesak, pasalnya beberapa problematika kesehatan di tanah air bergantung pada pengesahan RUU tersebut oleh DPR.
“Masalah yang krusial soal pelayanan kesehatan kita masih seputar kualitas tenaga kesehatan, jumlah, serta sebarannya yang tidak merata di tanah air,†kata Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi dalam kunjungannya ke daerah, Minggu (15/4).
Masih rendahnya indeks kesehatan Indonesia, bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, antara lain disebabkan tak meratanya bentuk pelayanan kesehatan. Sebaran tenaga kesehatan, terutama perawat sangat tak merata. “Masyarakat mendapat dampak langsung dari minimnya tenaga kesehatan di daerah, baik dari jumlah maupun kualitas,†kata Zuber.
Selain itu, akibat tak jelasnya regulasi soal standarisasi perawat, kualitas perawat pun banyak dipertanyakan. Padahal di lapangan, lulusan sekolah perawat bermunculan mulai dari sekolah menengah kejuruan, diploma, sarjana, bahkan kini sudah ada program doktor bagi perawat. “Dibutuhkan regulasi untuk mengatur kewenangan perawat berdasarkan kompetensinya, jadi hal ini akan melindungi masyarakat sebagai klien dan perawat itu sendiri,†tambah Zuber.
Rendahnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia (berdasarkan data Human Development Report UNDP 2011), disinyalir merupakan imbas dari minimnya upaya preventif dan promotif kesehatan. “Saya yakin, bila peran pencegahan dan promosi kesehatan dapat optimalkan dengan menerjunkan para perawat ke daerah, maka satu masalah di Indonesia akan selesai,†tutur Zuber.
Dalam RUU keperawatan yang tengah dibahas DPR, perawat berizin diberikan kewenangan untuk melakukan praktik mandiri sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah mendapatkan registrasi dari lembaga yang berwenang. Hal ini akan memberikan keleluasaan perawat berizin menangani tindakan preventif dan promotif kesehatan pada masyarakat, menangani pasien pasca pengobatan dan dalam masa pemulihan, serta memberikan pertolongan medis sesuai dengan kompetensinya, dan sesuai aturan yang berlaku.
RUU ini juga mengatur pembentukan konsil keperawatan yang berfungsi dalam pengaturan, penetapan, pengesahan, dan pengawasan Praktik Keperawatan. Selain itu, dibentuk kolegium keperawatan yang bertanggungjawab dalam merumuskan standar pendidikan profesi, menyusun kurikulum pendidikan profesi dan menyelenggarakan uji kompetensi profesi perawat untuk disahkan oleh konsil.
“Karena itu, DPR mengupayakan UU keperawatan untuk menjadi prioritas untuk disahkan maksimal tahun 2012, selain sebagai usaha membenahi sektor kesehatan dan menyukseskan program Indonesia Sehat di 2015,†tegas Zuber.