UU Keperawatan dapat Menetapkan Standar Pelayanan Keperawatan

UU Keperawatan dapat Menetapkan Standar Pelayanan Keperawatan

Tahun 2010 lalu seorang perawat di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bernama Misran diseret ke kursi pesakitan dan akhirnya dinyatakan bersalah karena memberikan obat keras pada masyarakat.
“Kasus misran menjadi salah satu gambaran kenapa RUU Keperawatan harus segera disahkan agar dapat menetapkan standar pelayanan kepada perawat di Indonesia yang mencapai sekitar 624.000 orang menurut data Kemenkes,” ujar Anggota Komisi IX Herlini Amran di Gedung DPR, Senin (18/06).
Lebih lanjut legislator FPKS ini mengatakan bahwa kasus Misran tersebut merupakan sebagian kecil dari masalah yang dialami oleh perawat dimanapun perawat berada sebagai rasa tanggung jawab sebagai perawat yang ingin memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, namun tidak didukung oleh peraturan yang dapat mendukung perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Tidak adanya UU Keperawatan sampai sekarang sebagai pedoman payung hukum bagi perawat di Indonesia membuat takut seorang perawat untuk melakukan tindakan medis untuk pasiennya. Padahal kata Herlini,
“Di setiap daerah pedalaman atau pinggiran kota masih minim dokter. Sehingga tak jarang seorang perawat terpaksa melakukan tindakan medis. Kedepan kondisi seperti ini akan di atur dalam UU yang berupa kentuan tugas pelimpahan dan atau penugasan khusus,” imbuhnya.
“Perawat itu sangat penting karena perawat adalah garda terdepan pemberi pelayanan kesehatan baik di masyarakat maupun di institusi kesehatan,” jelasnya. “Jadi sangat miris memang negara kita ini, satu pihak tujuan bangsa kita adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya namun peran tenaga kesehatan khususnya perawat yang jumlahnya terbesar tidak ditempatkan pada porsi yang selayaknya, bahkan terkesan diabaikan,” ujarnya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kata Herlini, akan terus memperjuangkan selesainya UU Keperawatan Tahun ini. “Kami meminta dukungan dari segenap masyarakat terutama dari Rekan-rekan di Panja Keperawatan DPR untuk terus melanjutkan pembahasan RUU Keperawatan ini agar tercapai target untuk dapat menyelesaikan RUU ini tahun ini juga,” harapnya.
Anggota DPR Dapil Kepulauan Riau ini mengatakan, “Apabila perawat bisa memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar berdasarkan aturan yang kuat, dan pelaksanaan ini bisa sampai ke seluruh masyarakat Indonesia, terutama yang berada di daerah pelosok maupun daerah marginal, Insya Allah masyarakat Indonesia bisa meningkat derajat kesehatannya,” pungkasnya.